Pengertian Hukum Pidana

February 27, 2015

Pengertian Hukum Pidana Secara Luas

Kali ini admin akan membahas sedikit ulasan tentang Pengertian Hukum Pidana .
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Hukum Pidana termasuk hukum publik.
http://giripustaka.blogspot.com/2015/02/pengertian-hukum-pidana.html
Hukum Pidana

Nilai - Nilai Hukum Pidana Menurut Ahli

1.Nilai - Nilai Hukum Pidana Menurut Herbert L. Packer dalam bukunya “
The Limit of The Criminal Sanction
“The three basics problems of substance (as opposed to procedure) in criminal law :
a.What conduct should be designated as criminal,
b.What determination must be made before a person can be ound to havecommited a criminal offense,
c.What should be done with person who
are found to have commited criminal
offenses.”
2.Nilai - Nilai Hukum Pidana Menurut Barda Nawawi Arief, dilihat dari sudut dogmatis normatif,
permasalahan pokok dari hukum pidana adalah :
a.Perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau biasa disingkat dengan masalah
“tindak pidana”.
b.Syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk menyalahkan
/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, atau
biasa disingkat dengan masalah “kesalahan”.
c.Sanksi (pidana) apa yang yang sepatutnya dikenakan kepada orang yang
disangka melakukan perbuatan pidana, atau biasa disebut dengan masalah
“pidana”.

Fase / Tahap Hukum Pidana Dari Sudut Pandang Funsgsonal / Operasional 

a.Fase Hukum Pidana Tahap Formulasi, yaitu tahap peneta
pan hukum pidana mengenai macam
perbuatan yang dapat dipidana dan jenis sanksi yang dapat dikenakan.
Kekuasaan yang berwenang dalam melaksanakan tahap ini adalah kekuasaan
Legislatif/Formulatif.
b.Fase Hukum Pidana Tahap Aplikasi, yaitu tahap menerapkan hukum pidana, atau penjatuhan pidana kepada seseorang atau korporasi oleh hakim atas perbuatan yang dilakukan oleh
orang tersebut. Yang berwenang dalam tahap ini adalah Kekuasaan Aplikatif/Yudikatif.
c.Fase Hukum Pidana Tahap Eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan pidana oleh aparat eksekusi pidana
atas orang atau korporasi yang telah dijatuhi pidana tersebut. Kewenangan
dalam hal ini ada pada Kekuasaan Eksekutif/Administratif. 21Dari ketiga tahap tersebut di atas, maka tahap formulasi atau tahap penetapan hukum pidana dalam perundang-undangan merupakan tahap yang paling strategis, karena dalam tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan19A.Z.
Abidin,Bunga Rampai Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, tanpa tahun, hal iii.20 Barda Nawawi Arief,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hal 111.21Ibid, hal 99.

Demikian sedikit ulasan tentang Pengertian Hukum Pidana yang dapat kami rangkum.
Semoga bermanfaat, terima kasih.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »