Pengertian Guru Secara Tradisional Atau Umum
Syarat Menjadi Guru - Dalam pandangan masyarakat Jawa tradisional atau jaman old heee, secara sosio-kultural pengertian guru merupakan suatu profesi yang terhormat. Hal ini terungkap dari kata “guru” yang dalam bahasa Jawa menurut kerata basa atau jarwa dhosok merupakan kependekan dari digugu lan ditiru (dianut dan dicontoh). Bertolak dari kerata basa itu, maka guru merupakan pribadi dan profesi yang dihormati dalam masyarakat Jawa tradisional. Mereka menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat karena memiliki keahlian, kemampuan, dan perilaku yang pantas untuk dijadikanteladan. Oleh karena itu, untuk menjadi guru seseorang harus memenuhi sejumlah kriteria untuk
memenuhi gambaran ideal dari masyarakat Jawa tradisional itu.
Syarat Menjadi Guru Dalam Konsep Tradisional Jawa ( Jaman Dulu )
Syarat Menjadi Guru Menurut Pujangga Keraton Surakarta Raden Ngabehi Ranggawarsita dalam Wirid Hidayat Jati menuliskan delapan kelompok sosial yang pantas menjadi guru,antara lain :1. bangsaning awirya (orang yang berkedudukan/ jabatan),
2. bangsaning agama (para ulama ahli kitab),
3. bangsaning atapa (para pendeta yang senang bertapa),
4. bangsaning sujana (orang yang memiiki kelebihan dan menjadi orang baik),
5. bangsaning aguna (para cerdik pandai yang memiliki keahlian tertentu),
6. bangsaning prawira (prajurit yang masih memiliki ketenaran dalam olah keprajuritan),
7. bangsaning supunya (orang kaya yang masih memiliki keberuntungan), dan
8. bangsaning susatya (kaum petani yang rajin dan telaten).
Seorang guru harus memiliki kemampuan dalam delapan hal
Syarat menjadi guru harus memiliki beberapa hal berikut1. paramasastra (memiliki kemampuan dalam bidang sastra),
2. paramakawi (memiliki kemampuan dalam bahasa Kawi),
3. mardibasa (mampu berbahasa dengan baik),
4. mardawalagu (mampu membawakan lagu dengan luwes),
5. hawicarita (memiliki kemampuan tutur/bercerita yang baik),
6. mandraguna (memiliki keahlian dan ketrampilan),
7. nawungkrida (cerdas dalam menangkap “tanda-tanda alam dan zaman”, dan
8. sambegana (selalu ingat, tidak pelupa).
Dalam hubungannya dengan murid, guru juga dituntut untuk
1. asih ing murid (asih kepada murid; dianggap sebagai anak dan cucu sendiri),
2. telaten pamulange (telaten dalam memberikan pelajaran),
3. lumuh ing pamrih (tidak memiliki pamrih, kecuali untuk tujuan kemajuan murid),
4. tanggap ing sasmita (mampu menangkap keinginan murid),
5. sepen ing panggrayangan (tidak membuat murid berprasangka),
6. ora ambalekaken patakon (mampu memberikan jawaban),
7. ora ngendak kagunan (tidak meremehkan murid), dan
8. ora amburu aleman (tidak mengunggul-unggulkan kepandaiannya).
Syarat menjadi guru yang baik (utama), seorang guru harus
1. mulus ing sarira (tidak cacat),
2. alus ing wicara (halus dalam bertutur kata),
3. jatmika ing solah (bersahaja dalam perilaku),
4. antepan bebudene (memiliki kepribadian yang mantap),
5. paramarta lelabuhane (tulus dalam pengabdian),
6. patitis nalare (cerdas),
7. becik labete (berkelakuan baik),
8. ora duwe pakareman (tidak memiliki kesenangan yang dapat menistakan kedudukannya)
Syarat Menjadi Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005
Sedang dimasa kini atau jaman now ,hee Syarat Menjadi Guru ,Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 seorang guru harus memiliki kompetensi liputi :
1. Kompetensi paedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan menjadi teladan bagi
peserta didik serta berakhlak mulia.
3. Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta
didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional`merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut dengan
penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian.
Syarat Menjadi Guru - Pandangan masyarakat Jawa tradisional tentang guru seperti disebutkan di atas, tentunya juga terdapat pada kelompok etnik yang lain di Indonesia. Dengan kata lain, sebenarnya pandangan masyarakat Indonesia terhadap profesi guru terrepresentasi dari pandangan masyarakat Jawa tradisional itu. Guru adalah pribadi dan profesi yang terhormat dalam masyarakat Indonesia. Pada masa sekarang (baca moderen) pandangan sosio-kultural terhadap guru ini mungkin
mengalami pergeseran, tetapi tampaknya profesi ini masih dianggap terhormat dan mulia di
hadapan masyarakat, karena guru merupakan garda depan dalam pencapaian tujuan nasional,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Gurulah yang “menciptakan” orang-orang cerdik pandai
yang di antaranya telah menjadi pemimpin bangsa ini.
Syarat Menjadi Guru - Oleh karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini gurudituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun ironisnya, guru
yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan
yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang
diembannya.
Syarat Menjadi Guru - Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi
yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang
sangat rendah. Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka
masih bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan
penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan guru
menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu pendidikan di
Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang
signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar
20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan
pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun
2005 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 yang
antara lain tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (Nomor 16), dan
Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan (Nomor 18). Produk-produk hukum itu merupakan langkah
awal untuk menjawab permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kebijakan pemerintah tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru yang
implementasinya sedang dalam proses merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas,
kemampuan, dan kesejahteraan guru yang diharapkan dapat menempatkan guru sesuai dengan
harkat dan martabatnya, serta akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Kerangka berpikir semacam itu perlu dikedepankan agar tujuan untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia dapat tercapai sesuai dengan harapan.
Semoga materi Syarat Menjadi Guru ini dapat menjadi pedoman atau bermanfaat untuk membangkitkan diri kita untuk menjadi seorang guru yang di gugu dan ditiru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Terima kasih.
Sumber Tulisan :
Dhanang Respati Puguh, Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru (sejarah) di era
sertifikasi, Makalah pada, Seminar Internasional ‘Improving the Competence and
Professionalism of History and Social Studies Teachers in the Era of Certification: Comparative
on Indonesia and Japan’, kerja sama antara Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas
Diponegoro, Pemerintah Kabupaten Rembang, Universitas Nagoya Jepang, dan Masyarakat
Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Tengah, di Rembang, 28 Januari 2008.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
EmoticonEmoticon