Pengertian TKI
Kita sering mendengar kata TKI namun itu apa? mari kita bahas Pengertian TKITenaga Kerja Indonesia memliki beberapa pengertian, pengertian tki antara lain :
1. Pengertian TKI menurut Pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Pengertian TKI menurut buku pedoman pengawasam perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olahraga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
3. Pengertian TKI secara umum adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI
dengan menerima upah.
4. Pengertian TKI atau Pengertian calon TKI menurut Pasal 1 yang bagian (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Calon Tenaga Kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagi pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Hak dan Kewajiban TKI atau Calon Tenaga Kerja Indonesia
1. Hak calon Tenaga Kerja IndonesiaSetiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
a. bekerja di luar negeri;
b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri
dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan
di luar negeri;
d. memperoleh kebebasan menganut aama dan keyakinannya
serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan keyakinan yang dianutnya.
e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara
tujuan.
f. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang
diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di negara tujuan;
g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat
dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di
luar negeri.
h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan
kepulangan TKI ke tempat asal
i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Pengertian TKI |
2. Kewajiban Calon TKI
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
a. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun
di negara tujuan;
b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian
kerja;
c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan
kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara
tujuan.
Syarat Tenaga Kerja Indonesia
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi
calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan
sekurang-kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d. berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama (SLTP) atau yang sederajat
Selain itu ada syarat Tenaga Kerja Indonesia menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, calon TKI juga wajib memiliki dokumen –dokumen, yaitu :
a.Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran
atau surat keterangan kenal lahir;
b.surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah
melampirkan copy buku nikah
c.surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d.sertifikat kompetensi kerja;
e.surat keterangan sehat berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
f.paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g.visa kerja;
h.perjanjian penempatan kerja;
i.perjanjian kerja, dan
j.KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Nigeri) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
Dengan demikian kita mengerti akan pengertian TKI atau Pengertian TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan syarat-syarat menjadi Tenaga Kerja Indonesia.
Semoga Artikel Pengertian TKI dan Hak Kewajiban TKI ini dapat bermanfaat.
Terima kasih.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
1 comments:
Write commentsDULUNYA AKU TIDAK PERCAYA SAMA BANTUAN DARI
ReplyPERAMAL TOGEL,TAPI SEKARANG AKU SUDAH PERCAYA
KARENA SAYA SUDA MEMBUKTIKA SENDIRI.KARNA ANGKA
YG DIBERIKAN 4D BENAR2 TEMBUS 100% ALHAMBUHLILLAH
DPT 450 JUTA.DAN SAYA SELAKU PEMAIN TOGEL,DAN KEPERCAYAAN
ITU ADALAH SUATU KEMENANGAN DAN SAAT SKRAG SY TEMUKAN
ORANG YG BISA MENGELUARKAN ANGKA2 GAIB YAITU AKI NAWE
JIKA ANDA YAKIN DAN PERCAYA NAMANYA ANGKA GOIB ANDA BISA
HUBUNGI LANSUNG KI NAWE DI NO_0852_1837_9259_SAYA
SUDAH BUKTIKAN SENDIRI ANGKA GOIBNYA DEMIH ALLAH DEMI TUHAN.
INI KISAH NYAT SAYA=
EmoticonEmoticon